Jumat, 22 Oktober 2010

PUSAT PENDIDIKAN DAN KEHUTANAN


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan merupakan salah satu unit organisasi pada Departemen Kehutanan yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan diklat kehutanan. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. P.13/Menhut-II/2005 tanggal 6 Mei 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan. Secara umum fungsi dan tugas penyelenggaraan diklat kehutanan meliputi kegiatan pengkoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan diklat di lingkungan Departemen Kehutanan
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, Pusat Diklat Kehutanan pada tahun 2004 didukung dengan 8 (Delapan) Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu 7 (tujuh) Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kehutanan yang berada di Bogor, Kadipaten, Pematangsiantar, Pekanbaru, Samarinda, Makassar, dan Kupang. Unit Pelaksana Teknis lainnya yaitu unit kerja Sekolah Kehutanan Menengah Atas (SKMA) yang beralokasi di SKMA Manokwari.
baca selengkapnya
Berita

Tidak ada komentar: